PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 04-m-ind-per-1-2014 Tahun 2014 tentang PEMBERIAN REKOMENDASI BAGI...
Pasal 5
(1) Direktur Jenderal pembina industri melakukan monitoring dan pengawasan atas pelaksanaan Peraturan Menteri ini. (2) Monitoring dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara berkala dan melaporkan hasilnya kepada Menteri Perindustrian.
www.djpp.kemenkumham.go.id
