PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 04-m-ind-per-1-2014 Tahun 2014 tentang PEMBERIAN REKOMENDASI BAGI...
Pasal 2
Rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dapat diberikan dengan mempertimbangkan: www.djpp.kemenkumham.go.id
a. hasil produksi perusahaan yang mengajukan permohonan merupakan subtitusi pasar barang impor langsung sejenis dalam rangka memenuhi kebutuhan pasar dalam negeri; b. adanya penurunan penjualan ekpor; dan/atau c. perlindungan terhadap industri dalam negeri yang menghasilkan produk sejenis dengan hasil produksi Kawasan Berikat dengan mempertimbangkan kemampuan industri lokal dalam memenuhi kebutuhan dalam negeri.
