PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 04-m-ind-per-1-2009 Tahun 2009 tentang PEDOMAN PENGGUNAAN PRODUKSI DALAM...
Pasal 16
BAB 7 — SANKSI
Pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan yang tidak memenuhi besaran TKDN yang dipersyaratkan, dikenakan sanksi sebagai berikut: a. Sanksi administratif dalam bentuk:
- Peringatan tertulis, diberikan kepada EPC atau penyedia barang/jasa yang tidak memenuhi besaran TKDN yang dipersyaratkan;
- Dimasukkan dalam daftar hitam (black list), apabila EPC atau penyedia barang/jasa terbukti dengan sengaja memalsukan data komponen dalam negeri; atau
b. Sanksi finansial berupa selisih perhitungan normalisasi harga yang dimenangkan dengan normalisasi harga atas TKDN yang sebenarnya. Pasal 17 Ancaman sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, wajib dicantumkan pada setiap kontrak pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan.
