Pasal 3
(1) Pemberlakuan SNI 2983:2014 secara wajib sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dikecualikan bagi: a. kopi lain dengan HS Code Ex. 2101.12.90.00 yang menggunakan Kopi Instan sebagai bahan baku atau bahan penolong; dan/atau b. Kopi Instan yang digunakan sebagai contoh uji penelitian atau dalam rangka penerbitan SPPT- SNI. (2) Kopi lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a yang: a. berasal dari impor wajib memiliki:
- Sertifikat Hasil Uji (Certificate of Analysis/COA) bahan baku Kopi Instan yang dipakai sesuai dengan SNI 2983:2014; dan
- Surat Pertimbangan Teknis dari Direktur Jenderal Pembina Industri. b. diproduksi di dalam negeri harus menggunakan Kopi Instan yang memenuhi ketentuan SNI 2983:2014.
(3) Surat Pertimbangan Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a angka 2 paling sedikit mencantumkan informasi mengenai: a. legalitas perusahaan; b. kegunaan Kopi Instan pada kopi lain; c. spesifikasi produk; dan d. volume impor. (3a) Permohonan Surat Pertimbangan Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diajukan oleh perusahaan dalam jaringan (online) melalui Sistem Informasi Industri Nasional. (3b) Dalam hal infrastruktur dalam jaringan (online) sebagaimana dimaksud pada ayat (3a) belum tersedia, permohonan Surat Pertimbangan Teknis dapat diajukan secara manual melalui Unit Pelayanan Publik Pusat (UP2P) Kementerian Perindustrian. (3c) Surat Pertimbangan Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib telah dimiliki oleh perusahaan sebelum barang impor masuk daerah pabean INDONESIA. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian Surat Pertimbangan Teknis diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pembina Industri. 2. Ketentuan Pasal 6 diubah sebagai berikut:
