Pasal 25
BAB 6 — VERIFIKASI TKDN
(1) Dalam hal terdapat keraguan terhadap hasil penghitungan capaian TKDN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2), Pasal 18 ayat (1), dan Pasal 19 ayat (1), dapat dilakukan verifikasi ulang capaian TKDN atas permintaan Pengguna. (2) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menggunakan data yang dimiliki Penyedia Barang/Jasa, data yang dimiliki industri barang/jasa, atau data dalam Daftar Inventarisasi Barang/Jasa Produksi Dalam Negeri. (3) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam proses pengadaan barang/jasa dapat dilakukan pada saat pelaksanaan pekerjaan atau setelah pelaksanaan pekerjaan selesai. (4) Biaya verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan kepada pemohon, kecuali dinyatakan lain dalam dokumen lelang.
