PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 03-m-ind-per-1-2014 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENINGKATAN PENGGUNAAN...
Pasal 23
BAB 5 — DAFTAR INVENTARISASI BARANG/JASA
(1) Daftar Inventarisasi Barang/Jasa Produksi Dalam Negeri disampaikan atau disebarluaskan oleh Kementerian Perindustrian kepada Pengguna dan penyedia barang/jasa atau yang terkait dengan pengadaan barang/jasa pemerintah yang tidak dibiayai dari APBN/APBD atau pihak lain yang memerlukan. (2) Apabila diperlukan, panitia pengadaan barang/jasa dapat melakukan klarifikasi terhadap kebenaran capaian TKDN yang tercantum dalam Daftar Inventarisasi Barang/Jasa Produksi Dalam Negeri kepada Kementerian Perindustrian.
