PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 03-m-ind-per-1-2014 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENINGKATAN PENGGUNAAN...
Pasal 19
BAB 4 — TINGKAT KOMPONEN DALAM NEGERI DAN BOBOT MANFAAT PERUSAHAAN
(1) BMP diberikan kepada Produsen Barang, Penyedia Jasa, atau Penyedia Gabungan Barang dan Jasa berdasarkan faktor penentu yang ditetapkan. (2) Besaran capaian BMP untuk pengadaan barang/jasa pemerintah yang tidak dibiayai dari APBN/APBD merujuk pada Daftar Inventarisasi Barang/Jasa Produksi Dalam Negeri.
