PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 03-m-ind-per-1-2014 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENINGKATAN PENGGUNAAN...
Pasal 15
BAB 3 — PEMANFAATAN JASA PERUSAHAAN JASA DALAM NEGERI
(1) Dalam hal tidak terdapat Perusahaan Jasa Dalam Negeri dan/atau Perusahaan Jasa Nasional yang ikut serta dalam pengadaan jasa yang dimaksud dalam Pasal 9 dan Pasal 14, proses pengadaan jasa dilanjutkan dengan mengikutsertakan Perusahaan Jasa Asing. (2) Perusahaan Jasa Asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan badan usaha yang didirikan dan berbadan hukum di luar wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA. www.djpp.kemenkumham.go.id
