PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 03-m-ind-per-1-2014 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENINGKATAN PENGGUNAAN...
Pasal 13
BAB 3 — PEMANFAATAN JASA PERUSAHAAN JASA DALAM NEGERI
(1) Apabila peserta pengadaan jasa golongan usaha besar yang mendaftar sebagai Perusahaan Jasa Dalam Negeri tidak bersedia memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, status sebagai Perusahaan Jasa Dalam Negeri tidak diakui. (2) Peserta pengadaan jasa golongan usaha besar yang tidak bersedia memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diikutsertakan pada proses pengadaan selanjutnya. www.djpp.kemenkumham.go.id
