Pasal 7
(1) Masa berlaku SPPT SNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 sesuai dengan Persetujuan Harmonisasi PERATURAN PEMERINTAH Peralatan Listrik dan Elektronika ASEAN (AHEEERR) berlaku maksimum 3 (tiga) tahun sejak diterbitkan. (2) Selama masa SPPT SNI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku, LSPro di negara-negara ASEAN yang menerbitkan Sertifikat Produk atau Laporan Hasil Uji yang telah disahkan oleh LSPro dalam negeri yang terakreditasi dan ditunjuk oleh Menteri Perindustrian dan atau terdaftar di negara-negara ASEAN, wajib memastikan bahwa Sertifikat dimaksud berlaku secara berkesinambungan. (3) Kepastian kesinambungan masa berlaku atas Sertifikat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui tinjauan teknis terhadap laporan surveilen yang dilakukan setiap 6 (enam) bulan.
