Pasal 8
BAB 2 — PRODUK DALAM NEGERI
(1) Pengadaan barang diwajibkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) dilakukan melalui pelelangan umum yang diikuti oleh paling sedikit 3 (tiga) penyedia barang/jasa dan hanya dapat diikuti oleh produsen dalam negeri yang memproduksi barang sesuai persyaratan teknis dan spesifikasi kebutuhan atau distributor yang ditunjuk oleh produsen dalam negeri dengan capaian TKDN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a atau agen tunggal pemegang merek produk dalam negeri tanpa perlakuan preferensi harga. (2) Pengadaan barang dimaksimalkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) dilaksanakan melalui pelelangan umum dengan memberi kesempatan pertama kepada produsen dalam negeri yang memproduksi barang sesuai persyaratan teknis dan spesifikasi sesuai kebutuhan atau distributor yang ditunjuk oleh produsen dalam negeri dengan capaian TKDN minimal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b atau agen tunggal pemegang merek produk dalam negeri. (3) Pengadaan barang diberdayakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) dilaksanakan melalui pelelangan umum sesuai persyaratan teknis dan spesifikasi yang sesuai kebutuhan atau distributor yang ditunjuk oleh produsen dalam negeri dengan capaian TKDN minimal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c atau agen tunggal pemegang merek.
