Pasal 6
BAB 2 — PRODUK DALAM NEGERI
Dalam rencana pengadaan barang/jasa, Pengguna Anggaran mengelompokan barang dengan ketentuan: a. barang diwajibkan yaitu barang produksi dalam negeri yang wajib dipergunakan untuk memenuhi persyaratan kebutuhan dan memiliki penjumlahan capaian TKDN dan capaian BMP lebih dari atau sama dengan 40% (empat puluh perseratus) dan capaian TKDN barang lebih dari atau sama dengan 25% (dua puluh lima perseratus); b. barang dimaksimalkan yaitu barang produksi dalam negeri yang memenuhi persyaratan kebutuhan dan memiliki penjumlahan capaian TKDN dan capaian BMP kurang dari 40% (empat puluh perseratus) dan memiliki capaian TKDN barang lebih dari atau sama dengan 15% (lima belas perseratus); dan
www.djpp.kemenkumham.go.id
c. barang diberdayakan yaitu barang produksi dalam negeri yang memenuhi persyaratan kebutuhan dan memiliki capaian TKDN barang kurang dari 15% (lima belas perseratus) dan lebih dari atau sama dengan 10% (sepuluh perseratus).
