PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 02-m-ind-per-1-2014 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENINGKATAN PENGGUNAAN...
Pasal 37
BAB 7 — TIM PENINGKATAN PENGGUNAAN PRODUK DALAM NEGERI
Tim P3DN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) mempunyai masa kerja dalam 1 (satu) tahun anggaran dan dapat diperpanjang.
