Pasal 35
BAB 7 — TIM PENINGKATAN PENGGUNAAN PRODUK DALAM NEGERI
(1) Tim P3DN Bank INDONESIA, Lembaga Penjamin Simpanan, Otoritas Jasa Keuangan, Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum, dan BUMN/BUMD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) bertugas: a. melakukan koordinasi, pengawasan, monitoring, dan evaluasi pelaksanaan penggunaan produk dalam negeri di lingkungan masing-masing instansi; b. memberikan tafsiran final terhadap permasalahan mengenai kebenaran besaran capaian TKDN antara penyedia Barang/Jasa dan Tim Pengadaan Barang/Jasa (Tim Lelang); dan c. melaksanakan tugas lain yang terkait dengan penggunaan produk dalam negeri yang diberikan oleh Pimpinan masing-masing. (2) Tim P3DN Bank INDONESIA, Lembaga Penjamin Simpanan, Otoritas Jasa Keuangan, Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum, dan BUMN/BUMD melaporkan hasil pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara berkala setiap tahun kepada Pimpinan www.djpp.kemenkumham.go.id
masing-masing dengan tembusan kepada Menteri Perindustrian selaku Ketua Timnas P3DN. (3) Pimpinan Bank INDONESIA, Lembaga Penjamin Simpanan, Otoritas Jasa Keuangan, Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum, dan BUMN/BUMD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) melaporkan realisasi penggunaan produk dalam negeri di instansi masing-masing kepada Menteri Perindustrian selaku Ketua Timnas secara berkala setiap tahun untuk selanjutnya disampaikan kepada PRESIDEN.
