PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 02-m-ind-per-1-2014 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENINGKATAN PENGGUNAAN...
Pasal 24
BAB 5 — DAFTAR INVENTARISASI BARANG/JASA PRODUKSI DALAM NEGERI
(1) Daftar Inventarisasi Barang/Jasa Produksi Dalam Negeri disampaikan atau disebarluaskan oleh Kementerian Perindustrian kepada Pengguna Anggaran dan penyedia barang/jasa dan/atau yang terkait dengan pengadaan barang/jasa Pemerintah dan/atau pihak lain yang memerlukan. (2) Apabila diperlukan, ULP/Pejabat Pengadaan dapat melakukan klarifikasi terhadap kebenaran capaian TKDN yang tercantum dalam Daftar Inventarisasi Barang/Jasa Produksi Dalam Negeri kepada Kementerian Perindustrian.
