PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 02-m-ind-per-1-2014 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENINGKATAN PENGGUNAAN...
Pasal 22
BAB 5 — DAFTAR INVENTARISASI BARANG/JASA PRODUKSI DALAM NEGERI
(1) Menteri menerbitkan Daftar Inventarisasi Barang/Jasa Produksi Dalam Negeri sebagai referensi atas capaian TKDN barang dan capaian BMP dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. (2) Capaian TKDN barang dan capaian BMP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan capaian yang telah diverifikasi oleh lembaga surveyor independen dan telah mendapatkan tanda sah. (3) ULP/Pejabat Pengadaan dapat melakukan klarifikasi terhadap kebenaran capaian TKDN yang tercantum dalam Daftar Inventarisasi Barang/Jasa Produksi Dalam Negeri kepada Kementerian Perindustrian. www.djpp.kemenkumham.go.id
