Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Lingkup pengaturan dalam Pedoman Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri Dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah meliputi: a. Produk Dalam Negeri; b. Pemanfataan Jasa Perusahaan Jasa Dalam Negeri c. Tingkat Komponen Dalam Negeri dan Bobot Manfaat Perusahaan; d. Daftar Inventarisasi Barang/Jasa Produksi Dalam Negeri; e. Verifikasi TKDN; f. Tim Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri; g. Monitoring, Evaluasi, dan Pelaporan; h. Penghargaan Atas Penggunaan Produk Dalam Negeri; dan i. Sanksi. (2) Penggunaan produk dalam negeri dalam pengadaan barang/jasa pemerintah berlaku bagi: a. Pengadaan Barang/Jasa di lingkungan K/L/D/I yang pembiayaannya baik sebagian atau seluruhnya bersumber dari APBN/APBD; b. Pengadaan Barang/Jasa untuk investasi di lingkungan Bank INDONESIA, Lembaga Penjamin Simpanan, Otoritas Jasa Keuangan, Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum, dan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah yang pembiayaannya sebagian atau seluruhnya dibebankan pada APBN/APBD; c. Pengadaan Barang/Jasa yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari pinjaman atau hibah dalam negeri yang diterima oleh Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah; dan www.djpp.kemenkumham.go.id
d. Pengadaan Barang/Jasa yang dananya baik sebagian atau seluruhnya berasal dari Pinjaman/Hibah Luar Negeri (PHLN).
