PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 02-m-ind-per-1-2014 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENINGKATAN PENGGUNAAN...
Pasal 18
BAB 4 — TINGKAT KOMPONEN DALAM NEGERI DAN BOBOT MANFAAT PERUSAHAAN
(1) Capaian TKDN jasa dan capaian TKDN gabungan jasa untuk Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dihitung untuk satu kegiatan pelaksanaan lelang oleh Penyedia Jasa. (2) Capaian TKDN jasa dan gabungan jasa pada setiap kegiatan dapat dihitung berdasarkan tahapan pekerjaan sesuai dengan karakteristik pekerjaannya. www.djpp.kemenkumham.go.id
(3) Terhadap hasil penghitungan capaian TKDN jasa dan capaian TKDN gabungan jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan evaluasi capaian TKDN jasa dan gabungan jasa pada setiap tahapan pekerjaan sampai dengan pekerjaan selesai.
