PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 02-m-ind-per-1-2014 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENINGKATAN PENGGUNAAN...
Pasal 16
BAB 3 — PEMANFAATAN PERUSAHAAN JASA DALAM NEGERI
(1) Dalam hal tidak terdapat Perusahaan Jasa Dalam Negeri dan/atau Perusahaan Jasa Nasional yang ikut serta dalam pengadaan jasa yang dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) dan Pasal 15 ayat (2), proses pengadaan jasa dilanjutkan dengan mengikutsertakan Perusahaan Jasa Asing. (2) Perusahaan Jasa Asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan badan usaha yang didirikan dan berbadan hukum di luar wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA.
