PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 02-m-ind-per-1-2013 Tahun 2013 tentang PENUNJUKAN LEMBAGA PENILAIAN...
Pasal 3
(1) Laboratorium Penguji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf b dan huruf d wajib melakukan pengujian atas seluruh permintaan LSPro sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf a dan huruf c dan/atau instansi teknis dengan perlakuan yang sama terhadap antar LSPro dan antar instansi teknis. (2) Kewajiban pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku terhadap pengujian untuk: a. penerbitan SPPT-SNI Persyaratan Zat Warna Azo dan Kadar Formaldehida pada Kain untuk Pakaian Bayi; dan/atau b. pengawasan atas pelaksanaan penerapan SNI Persyaratan Zat Warna Azo dan Kadar Formaldehida pada Kain untuk Pakaian Bayi secara wajib.
