PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 02-m-ind-per-1-2009 Tahun 2009 tentang PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL...
Pasal 7
(1) Baja Lembaran dan Gulungan Lapis Paduan Aluminium - Seng (Bj.L AS) impor yang memasuki daerah Pabean INDONESIA wajib memenuhi ketentuan SNI yang dibuktikan dengan SPPT-SNI. (2) Baja Lembaran dan Gulungan Lapis Paduan Aluminium - Seng (Bj.L AS) impor yang telah memiliki SPPT-SNI harus didaftarkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
