PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 01-m-ind-per-1-2010 Tahun 2010 tentang PENUNJUKAN LEMBAGA PENILAIAN...
Pasal 2
(1) Lembaga Sertifikasi Produk dan Laboratorium Penguji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 yang belum diakreditasi oleh KAN selambat- lambatnya dalam waktu 2 (dua) tahun sejak diundangkan Peraturan Menteri ini harus memperoleh akreditasi untuk ruang lingkup SNI 01-3553-2006 Air Minum Dalam Kemasan. (2) Apabila dalam waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Lembaga Sertifikasi Produk dan Laboratorium Penguji belum terakreditasi, penunjukkannya dinyatakan gugur demi hukum.
