PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 01-m-ind-per-1-2009 Tahun 2009 tentang PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL...
Pasal 7
(1) Baja Lembaran, Pelat dan Gulungan Canai Panas (Bj.P) impor yang memasuki daerah Pabean INDONESIA wajib memenuhi ketentuan SNI yang dibuktikan dengan SPPT- SNI. (2) Baja Lembaran, Pelat dan Gulungan Canai Panas (Bj.P) impor yang telah memiliki SPPT-SNI harus didaftarkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
