PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 01-m-ind-per-1-2009 Tahun 2009 tentang PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL...
Pasal 3
Perusahaan yang memproduksi Baja Lembaran, Pelat dan Gulungan Canai Panas (Bj.P) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) wajib menerapkan SNI dengan : a. memiliki SPPT SNI Baja Lembaran, Pelat dan Gulungan Canai Panas (Bj.P) sesuai dengan ketentuan yang berlaku; dan b. membubuhkan tanda SNI pada setiap produk dengan penandaan yang mudah dibaca dan tidak mudah hilang.
