Pasal 97
(1)
Batas maksimum pemasangan iklan Kampanye Pemilu di
televisi untuk setiap Peserta Pemilu secara kumulatif
sebanyak 10 (sepuluh) spot berdurasi paling lama 30 (tiga
puluh) detik untuk setiap stasiun televisi setiap hari
selama masa Kampanye Pemilu.
(2)
Batas maksimum pemasangan iklan Kampanye Pemilu di
radio untuk setiap Peserta Pemilu secara kumulatif
sebanyak 10 (sepuluh) spot berdurasi paling lama
60 (enam puluh) detik untuk setiap stasiun radio setiap
hari selama masa Kampanye Pemilu.
(3)
Batas maksimum pemasangan iklan Kampanye Pemilu
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) berlaku
untuk semua jenis iklan.
(4)
Pengaturan
dan
penjadwalan
pemasangan
iklan
Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
untuk setiap Peserta Pemilu diatur sepenuhnya oleh
lembaga
penyiaran
dengan
kewajiban
memberikan
kesempatan yang sama kepada setiap Peserta Pemilu
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 95 ayat (2).
Pasal 98 . . .
