PERMENPERA
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERUMAHAN RAKYAT...
Pasal 95
(1) Iklan Kampanye Pemilu dapat dilakukan oleh Peserta Pemilu di media massa cetak dan/atau lembaga penyiaran dalam bentuk iklan komersial dan/atau iklan layanan untuk masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83 ayat (2). (2) Media . . .
(2)
Media
massa
cetak
dan
lembaga
penyiaran
wajib
memberikan kesempatan yang sama kepada Peserta
Pemilu dalam pemuatan dan penayangan iklan Kampanye
Pemilu.
(3)
Pengaturan dan penjadwalan pemuatan serta penayangan
iklan Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) dilaksanakan oleh media massa cetak dan
lembaga penyiaran.
