PERMENPERA
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERUMAHAN RAKYAT...
Pasal 93
(1)
Pemberitaan Kampanye Pemilu dilakukan oleh media
massa cetak dan oleh lembaga penyiaran dengan siaran
langsung atau siaran tunda.
(2)
Media
massa
cetak
dan
lembaga
penyiaran
yang
menyediakan
rubrik
khusus
untuk
pemberitaan
Kampanye Pemilu harus berlaku adil dan berimbang
kepada semua Peserta Pemilu.
Paragraf 3 Penyiaran Kampanye
