Pasal 91
(1) Pemberitaan, penyiaran, dan iklan Kampanye Pemilu dapat dilakukan melalui media massa cetak dan lembaga penyiaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (2) Pemberitaan . . .
(2) Pemberitaan, penyiaran, dan iklan Kampanye Pemilu
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dalam
rangka penyampaian pesan Kampanye Pemilu oleh Peserta
Pemilu kepada masyarakat.
(3) Pesan Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) dapat berupa tulisan, suara, gambar, tulisan dan
gambar, atau suara dan gambar, yang bersifat naratif,
grafis, karakter, interaktif atau tidak interaktif, serta yang
dapat diterima melalui perangkat penerima pesan.
(4) Media massa cetak dan lembaga penyiaran dalam
memberitakan, menyiarkan, dan mengiklankan Kampanye
Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus
mematuhi larangan dalam Kampanye Pemilu sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 86.
(5) Media massa cetak dan lembaga penyiaran sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) selama Masa Tenang dilarang
menyiarkan berita, iklan, rekam jejak Peserta Pemilu, atau
bentuk
lainnya
yang
mengarah
pada
kepentingan
Kampanye Pemilu yang menguntungkan atau merugikan
Peserta Pemilu.
