PERMENPERA
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERUMAHAN RAKYAT...
Pasal 89
Dalam hal terbukti pelaksana Kampanye Pemilu menjanjikan
atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan
kepada peserta Kampanye Pemilu secara langsung ataupun
tidak langsung untuk:
a. tidak menggunakan hak pilihnya;
b. menggunakan hak pilihnya dengan memilih Peserta Pemilu
dengan cara tertentu sehingga surat suaranya tidak sah;
c. memilih Partai Politik Peserta Pemilu tertentu;
d. memilih
calon
anggota
DPR,
DPRD
provinsi,
DPRD
kabupaten/kota tertentu; atau
e. memilih calon anggota DPD tertentu,
dikenai sanksi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.
