Pasal 85
(1) Ketentuan mengenai pedoman pelaksanaan Kampanye
Pemilu secara nasional diatur dengan peraturan KPU.
(2) Waktu, tanggal, dan tempat pelaksanaan Kampanye Pemilu
anggota DPR dan DPD sebagaimana dimaksud pada
Pasal 82 huruf f ditetapkan dengan keputusan KPU setelah
KPU berkoordinasi dengan Peserta Pemilu.
(3) Waktu, tanggal, dan tempat pelaksanaan Kampanye Pemilu
anggota DPRD provinsi sebagaimana dimaksud pada
Pasal 82 huruf f ditetapkan dengan keputusan KPU
Provinsi setelah KPU Provinsi berkoordinasi dengan Peserta
Pemilu.
(4) Waktu, tanggal, dan tempat pelaksanaan Kampanye Pemilu
anggota DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud
pada Pasal 82 huruf f ditetapkan dengan keputusan KPU
Kabupaten/Kota
setelah
KPU
Kabupaten/Kota
berkoordinasi dengan Peserta Pemilu.
Bagian Keempat . . .
Bagian Keempat Larangan dalam Kampanye
