PERMENPERA
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERUMAHAN RAKYAT...
Pasal 66
(1) KPU menetapkan daftar calon tetap anggota DPR. (2) KPU Provinsi menetapkan daftar calon tetap anggota DPRD provinsi. (3) KPU Kabupaten/Kota menetapkan daftar calon tetap anggota DPRD kabupaten/kota. (4) Daftar calon tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) disusun berdasarkan nomor urut dan dilengkapi dengan pas foto diri terbaru.
