PERMENPERA
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERUMAHAN RAKYAT...
Pasal 53
Ayat (1) Cukup jelas.
Ayat (2) Yang dimaksud dengan “pengurus Partai Politik Peserta Pemilu tingkat pusat” adalah Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Partai Politik atau sebutan lainnya.
Ayat (3) Yang dimaksud dengan “Pengurus Partai Politik tingkat provinsi” adalah Ketua Dewan Pimpinan daerah partai politik tingkat provinsi atau sebutan lainnya.
Ayat (4) Yang dimaksud dengan “Pengurus Partai Politik tingkat kabupaten/kota” adalah Ketua Dewan Pimpinan daerah partai politik tingkat kabupaten/kota atau sebutan lainnya.
