Pasal 4
(1) Pemilu dilaksanakan setiap 5 (lima) tahun sekali. (2) Tahapan penyelenggaraan Pemilu meliputi: a. perencanaan . . .
a. perencanaan program dan anggaran, serta penyusunan
peraturan pelaksanaan penyelenggaraan Pemilu;
b. pemutakhiran data Pemilih dan penyusunan daftar
Pemilih;
c. pendaftaran dan verifikasi Peserta Pemilu;
d. penetapan Peserta Pemilu;
e. penetapan
jumlah
kursi
dan
penetapan
daerah
pemilihan;
f. pencalonan anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan
DPRD kabupaten/kota;
g. masa Kampanye Pemilu;
h. Masa Tenang;
i. pemungutan dan penghitungan suara;
j. penetapan hasil Pemilu; dan
k. pengucapan sumpah/janji anggota DPR, DPD, DPRD
provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.
(3) Pemungutan suara dilaksanakan pada hari libur atau hari
yang diliburkan secara nasional.
(4) Pemungutan suara di luar negeri dapat dilaksanakan
bersamaan atau sebelum pemungutan suara pada hari
sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(5) Tahapan penyelenggaraan Pemilu sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) dimulai paling lambat 22 (dua puluh dua)
bulan sebelum hari pemungutan suara.
(6) Ketentuan
lebih
lanjut
mengenai
rincian
tahapan
penyelenggaraan Pemilu sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) dan pemungutan suara sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) dan ayat (4) diatur dengan peraturan KPU.
