PERMENPERA
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERUMAHAN RAKYAT...
Pasal 35
(1) Pantarlih
terdiri
atas
perangkat
desa
atau
nama
lain/kelurahan, rukun warga, rukun tetangga atau nama
lain, dan/atau warga masyarakat.
(2) Pantarlih . . .
(2) Pantarlih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat
dan diberhentikan oleh PPS.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas dan tata kerja
Pantarlih diatur dalam peraturan KPU.
Bagian Keempat Penyusunan Daftar Pemilih Sementara
