PERMENPERA
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERUMAHAN RAKYAT...
Pasal 321
Dalam hal penyelenggara Pemilu melakukan tindak pidana
Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 273, Pasal 275,
Pasal 276, Pasal 283, Pasal 286, Pasal 291, Pasal 292,
Pasal 293, Pasal 297, Pasal 298, Pasal 301 ayat (3), Pasal 303
ayat (1), Pasal 304 ayat (1), Pasal 308, Pasal 309, Pasal 310,
Pasal
311,
Pasal
312,
Pasal
313,
pidana
bagi
yang
bersangkutan ditambah 1/3 (satu pertiga) dari ketentuan
pidana yang ditetapkan dalam Undang-Undang ini.
