PERMENPERA
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERUMAHAN RAKYAT...
Pasal 319
Dalam hal KPU tidak menetapkan perolehan hasil Pemilu
anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota
secara nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 205
ayat (2), anggota KPU dipidana dengan pidana penjara paling
lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp60.000.000,00
(enam puluh juta rupiah).
