PERMENPERA
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERUMAHAN RAKYAT...
Pasal 317
(1)
Pelaksana kegiatan penghitungan cepat yang melakukan
penghitungan cepat yang tidak memberitahukan bahwa
prakiraan hasil penghitungan cepat bukan merupakan
hasil
resmi
Pemilu
sebagaimana
dimaksud
dalam
Pasal 247 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling
lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dan denda paling
banyak Rp18.000.000,00 (delapan belas juta rupiah).
(2)
Pelaksana
kegiatan
penghitungan
cepat
yang
mengumumkan prakiraan hasil penghitungan cepat
sebelum 2 (dua) jam setelah selesainya pemungutan
suara di wilayah Indonesia bagian barat sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 247 ayat (5) dipidana dengan
pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan
dan denda paling banyak Rp18.000.000,00 (delapan belas
juta rupiah).
