PERMENPERA
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERUMAHAN RAKYAT...
Pasal 282
Setiap anggota KPPS/KPPSLN yang dengan sengaja tidak
memberikan surat suara pengganti hanya 1 (satu) kali kepada
Pemilih yang menerima surat suara yang rusak dan tidak
mencatat surat suara yang rusak dalam berita acara
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 156 ayat (2) dan Pasal 164
ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama
1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua
belas juta rupiah).
