PERMENPERA
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERUMAHAN RAKYAT...
Pasal 27
(1) Daerah pemilihan anggota DPRD kabupaten/kota adalah
kecamatan, atau gabungan kecamatan.
(2) Jumlah kursi setiap daerah pemilihan anggota DPRD
kabupaten/kota paling sedikit 3 (tiga) kursi dan paling
banyak 12 (dua belas) kursi.
(3) Dalam hal penentuan daerah pemilihan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) tidak dapat diberlakukan,
penentuan
daerah
pemilihan
menggunakan
bagian
kecamatan atau nama lain.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai daerah pemilihan dan
alokasi kursi anggota DPRD kabupaten/kota sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dalam
peraturan KPU.
