PERMENPERA
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERUMAHAN RAKYAT...
Pasal 264
(1)
Putusan
pengadilan
sebagaimana
dimaksud
dalam
Pasal 263 ayat (1) dan ayat (4) harus sudah disampaikan
kepada penuntut umum paling lambat 3 (tiga) hari setelah
putusan dibacakan.
(2)
Putusan
pengadilan
sebagaimana
dimaksud
dalam
Pasal 263 harus dilaksanakan paling lambat 3 (tiga) hari
setelah putusan diterima oleh jaksa.
Pasal 265 . . .
