Pasal 258
(1) Bawaslu berwenang menyelesaikan sengketa Pemilu. (2) Bawaslu dalam melaksanakan kewenangannya dapat mendelegasikan kepada Bawaslu Provinsi, Panwaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Pengawas Pemilu Lapangan, dan Pengawas Pemilu Luar Negeri. (3) Bawaslu memeriksa dan memutus sengketa Pemilu paling lama 12 (dua belas) hari sejak diterimanya laporan atau temuan.
(4) Bawaslu . . .
(4) Bawaslu melakukan penyelesaian sengketa Pemilu melalui tahapan: a. menerima dan mengkaji laporan atau temuan; dan b. mempertemukan pihak-pihak yang bersengketa untuk mencapai kesepakatan melalui musyawarah dan mufakat. (5) Dalam hal tidak tercapai kesepakatan antara pihak yang bersengketa sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b Bawaslu memberikan alternatif penyelesaian kepada pihak yang bersengketa.
