PERMENPERA
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERUMAHAN RAKYAT...
Pasal 255
(1) KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota memeriksa dan memutus pelanggaran administrasi sebagaimana dimaksud pada Pasal 254 ayat (2) paling lama 7 (tujuh) hari sejak diterimanya rekomendasi Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Panwaslu Kabupaten/Kota.
(2) Ketentuan . . .
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyelesaian pelanggaran administrasi Pemilu diatur dalam Peraturan KPU.
