PERMENPERA
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERUMAHAN RAKYAT...
Pasal 252
(1)
Pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 251 diselesaikan oleh Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu.
(2)
Tata
cara
penyelesaian
pelanggaran
kode
etik
penyelenggara
Pemilu
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Undang-
Undang tentang Penyelenggara Pemilu.
Bagian Kedua . . .
Bagian Kedua Pelanggaran Administrasi Pemilu Paragraf 1 Umum
