Pasal 250
(1) Laporan pelanggaran Pemilu sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 249 ayat (5) yang merupakan:
a. pelanggaran
kode
etik
penyelenggara
Pemilu
diteruskan oleh Bawaslu kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu;
b. pelanggaran administrasi Pemilu diteruskan kepada
KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota;
c. sengketa Pemilu diselesaikan oleh Bawaslu; dan
d. tindak pidana Pemilu diteruskan kepada Kepolisian
Negara Republik Indonesia.
(2) Laporan . . .
(2) Laporan tindak Pidana Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d diteruskan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia paling lama 1 x 24 (satu kali dua puluh empat) jam sejak diputuskan oleh Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Panwaslu Kabupaten/Kota, dan/atau Panwaslu Kecamatan. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penanganan laporan pelanggaran Pemilu diatur dengan peraturan Bawaslu.
