Pasal 242
(1) Pelanggaran oleh pemantau Pemilu atas kewajiban dan larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 239 dan Pasal 240 dilaporkan kepada KPU Kabupaten/Kota untuk ditindaklanjuti. (2) Dalam hal pelanggaran atas kewajiban dan larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 239 dan Pasal 240 dilakukan oleh pemantau dalam negeri dan terbukti kebenarannya, KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota mencabut status dan haknya sebagai pemantau Pemilu. (3) Dalam hal pelanggaran atas kewajiban dan larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 239 dan Pasal 240 dilakukan oleh pemantau asing dan terbukti kebenarannya, KPU mencabut status dan haknya sebagai pemantau Pemilu. (4) Pelanggaran atas kewajiban dan larangan yang bersifat tindak pidana dan/atau perdata yang dilakukan oleh pemantau Pemilu, pemantau Pemilu yang bersangkutan dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
