Pasal 229
(1) Dalam hal terjadi perbedaan jumlah suara dalam sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dari PPS dengan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara yang diterima oleh PPK dan KPU Kabupaten/Kota, saksi Peserta Pemilu tingkat kabupaten/kota dan saksi Peserta Pemilu tingkat kecamatan, Panwaslu Kabupaten/Kota, atau Panwaslu Kecamatan, maka KPU Kabupaten/Kota melakukan pembetulan data melalui pengecekan dan/atau rekapitulasi ulang data yang termuat dalam sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara untuk PPS yang bersangkutan.
(2) Dalam . . .
(2) Dalam hal terjadi perbedaan data jumlah suara pada sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan suara dari KPU Kabupaten/Kota dengan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan suara yang diterima oleh KPU Provinsi, saksi Peserta Pemilu tingkat provinsi dan saksi Peserta Pemilu tingkat kabupaten/kota, Bawaslu Provinsi, atau Panwaslu Kabupaten/Kota, maka KPU Provinsi melakukan pembetulan data melalui pengecekan dan/atau rekapitulasi ulang data yang termuat pada sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara untuk KPU Kabupaten/Kota yang bersangkutan. (3) Dalam hal terjadi perbedaan data jumlah suara dalam sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan suara dari KPU Provinsi dengan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan suara yang diterima oleh KPU, saksi Peserta Pemilu tingkat pusat dan saksi Peserta Pemilu tingkat provinsi, Bawaslu, atau Bawaslu Provinsi, maka KPU melakukan pembetulan data melalui pengecekan dan/atau rekapitulasi ulang data yang termuat dalam sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara untuk KPU Provinsi yang bersangkutan.
