Pasal 223
(1) Penghitungan suara ulang berupa penghitungan ulang surat suara di TPS, penghitungan suara ulang di PPS, dan rekapitulasi suara ulang di PPK, di KPU Kabupaten/Kota, dan di KPU Provinsi. (2) Penghitungan suara di TPS dapat diulang apabila terjadi hal sebagai berikut: a. kerusuhan yang mengakibatkan penghitungan suara tidak dapat dilanjutkan; b. penghitungan suara dilakukan secara tertutup; c. penghitungan suara dilakukan di tempat yang kurang terang atau yang kurang mendapat penerangan cahaya; d. penghitungan suara dilakukan dengan suara yang kurang jelas; e. penghitungan suara dicatat dengan tulisan yang kurang jelas; f. saksi Peserta Pemilu, Pengawas Pemilu Lapangan, dan warga masyarakat tidak dapat menyaksikan proses penghitungan suara secara jelas; g. penghitungan suara dilakukan di tempat lain di luar tempat dan waktu yang telah ditentukan; dan/atau h. terjadi ketidakkonsistenan dalam menentukan surat suara yang sah dan surat suara yang tidak sah. Pasal 224 . . .
