Pasal 215
Penetapan calon terpilih anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dari Partai Politik Peserta Pemilu didasarkan pada perolehan kursi Partai Politik Peserta Pemilu di suatu daerah pemilihan dengan ketentuan sebagai berikut. a. Calon . . .
a. Calon terpilih anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD
kabupaten/kota
ditetapkan
berdasarkan
calon
yang
memperoleh suara terbanyak.
b. Dalam hal terdapat dua calon atau lebih yang memenuhi
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dengan
perolehan suara yang sama, penentuan calon terpilih
ditentukan berdasarkan persebaran perolehan suara calon
pada
daerah
pemilihan
dengan
mempertimbangkan
keterwakilan perempuan.
c. Dalam hal calon yang memenuhi ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, jumlahnya kurang dari jumlah
kursi yang diperoleh Partai Politik Peserta Pemilu, kursi
yang belum terbagi diberikan kepada calon berdasarkan
perolehan suara terbanyak berikutnya.
