PERMENPERA
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERUMAHAN RAKYAT...
Pasal 206
(1) Perolehan suara partai politik untuk calon anggota DPR dan perolehan suara untuk calon anggota DPD ditetapkan oleh KPU dalam sidang pleno terbuka yang dihadiri oleh para saksi Peserta Pemilu dan Bawaslu. (2) Perolehan suara partai politik untuk calon anggota DPRD provinsi ditetapkan oleh KPU Provinsi dalam sidang pleno terbuka yang dihadiri oleh para saksi Peserta Pemilu dan Bawaslu Provinsi. (3) Perolehan suara partai politik untuk calon anggota DPRD kabupaten/kota ditetapkan oleh KPU Kabupaten/Kota dalam sidang pleno terbuka yang dihadiri oleh para saksi Peserta Pemilu dan Panwaslu Kabupaten/Kota. Pasal 207 . . .
