Pasal 184
(1) PPS membuat berita acara penerimaan hasil penghitungan perolehan suara Partai Politik Peserta Pemilu dan suara calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dari KPPS. (2) PPS melakukan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Partai Politik Peserta Pemilu dan suara calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam rapat yang dihadiri saksi Peserta Pemilu dan Pengawas Pemilu Lapangan. (3) Rekapitulasi . . .
(3) Rekapitulasi
hasil
penghitungan
perolehan
suara
dilakukan dengan membuka kotak suara tersegel untuk
mengambil sampul yang berisi berita acara pemungutan
suara dan sertifikat hasil penghitungan perolehan suara,
kemudian kotak ditutup dan disegel kembali.
(4) PPS
membuat
berita
acara
rekapitulasi
hasil
penghitungan perolehan suara Partai Politik Peserta
Pemilu dan suara calon anggota DPR, DPD, DPRD
provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dan membuat
sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara.
(5) PPS mengumumkan hasil rekapitulasi penghitungan
perolehan suara Partai Politik Peserta Pemilu dan suara
calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD
kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (4) di
tempat umum.
(6) PPS
menyerahkan
berita
acara
rekapitulasi
hasil
penghitungan perolehan suara Partai Politik Peserta
Pemilu dan suara calon anggota DPR, DPD, DPRD
provinsi, dan DPRD kabupaten/kota serta sertifikat
rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tersebut
kepada saksi Peserta Pemilu, Pengawas Pemilu Lapangan,
dan PPK.
(7) Saksi Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dan ayat (6) harus membawa surat mandat dari Peserta
Pemilu yang bersangkutan dan menyerahkannya kepada
PPS.
(8) Peserta Pemilu melalui saksi Peserta Pemilu yang hadir
dapat
mengajukan
keberatan
terhadap
jalannya
penghitungan suara oleh PPS apabila ternyata terdapat
hal yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(9) Dalam hal keberatan yang diajukan oleh saksi Peserta
Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (8) dapat
diterima, PPS seketika itu juga mengadakan pembetulan.
